Senin, 11 Oktober 2010

Jika saya menjadi presiden yang saya lakukan untuk memajukan koperasi di indonesia




Menjadi seorang Presiden, yang memimpin suatu negara memang bukan hal yang mudah. Karena menyangkut kesejahteraan hidup seluruh penduduk dalam suatu negara tersebut. Perlu tanggung jawab yang sangat besar, agar negara yang dipimpinnya menjadi sebuah negara yang maju dan berkualitas serta dapat diakui oleh negara-negara lainnya.

salah satu tanggung jawab dan tugas yang besar adalah memajukan koperasi, tak dapat dipungkiri,koperasi adalah salah satu pilar untuk meningkatkan perekonomian rakyat, ditengah ujian zaman yang tengah melanda dinegara kita, apa yang sebaiknya dilakukan jika untuk memajukan koperasi, sebelumnya mari kita tinjau peran  dan fungsi koperasi terlebih dahulu.

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

jadi,diantara yg dapat saya lakukan jikalau saya menjadi presiden adalah :
-Memilih pemimpin atau pengelola koperasi yang baik.
-Memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal, Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Dan memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
-Memberikan keleluasaan untuk berusaha, untuk akses menginput (bahan baku).
- Melakukan riset mengenai sumber daya dan permintaan potensial daerah tempat koperasi didirikan, agar output dari koperasi itu sendiri tidak terlalu bermasalah besar.
- Menyediakan sarana distribusi yang memadai.
- Sarana yang dibentuk, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu.
- Melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar